FSLDK kependekan dari Forum Silaturrahim (bukan silaturrahmi, sesuai hasil FSLDKN XIII) Lembaga Dakwah Kampus. Berbicara mengenai definisi FSLDK, kita akan mendapati dua persepsi berbeda. Persepsi pertama, kita memahami FSLDK sebagai jaringan. Sedangkan persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah nasional/daerah yang diadakan secara rutin. Sebenarnya, subjek dan objek kedua pengertian tadi sama, yaitu LDK. Akan tetapi perlu dipertegas lagi perbedaannya untuk mencegah ambiguitas. Persepsi pertama, FSLDK adalah jaringan yang beranggotakan LDK-LDK (bukan orang per orang) se-Indonesia. Sifat keanggotaan FSLDK cukup terbuka, artinya setiap LDK berhak bergabung dengan FSLDK. Hal ini dikarenakan salah satu visi FSLDK adalah mengoptimalkan akselerasi da’wah kampus nasional. Jaringan FSLDK sudah tersebar luas di seluruh nusantara. Mulai dari ujung Sumatra hingga Papua. Hingga saat ini agenda FSLDK semakin beragam, seperti pendampingan LDK, training manajemen LDK, Simposium Internasional Palestina, penyikapan isu bencana, dan sebagainya. Jika dirangkum, program FSLDK secara garis besar ada dua yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Salah satu contoh program ke-LDK-an adalah pendampingan LDK. Kegiatan lain yang pernah dilakukan adalah penyikapan isu seperti RUU APP dan Palestina. Persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah akbar. Di tingkat nasional, kita mengenal istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN). FSLDKN yang terakhir diselenggarakan di Lampung, pada tahun 2007. Sedangkan di tingkat daerah, ada juga istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Daerah (FSLDKD). |
Selasa, 23 Desember 2008
Tentang FSLDK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar