Bina Isani Lejitkan Potensi
Myspace Layouts

Selasa, 30 Desember 2008

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR
FORUM PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN MUSLIM FITRAH ( FPKM FITRAH )
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Pengembangan Kepribadian Muslim Fitrah ( FPKM Fitrah )

Pasal 2
Lambang & Semboyan
Semboyan :
Menjadi Muslim yang Sukses dengan Iman dan Pengembangan Kepribadian Diri.

Lambang :

Pasal 3
Visi & Misi
Visi :
FPKM FITRAH sebagai lembaga dakwah yang berorientasi pada pengembangan kepribadian muslim sehingga dapat menjadi mahasiswa yang produktif dan islami.
Misi :
1. Mengembangkan potensi positif dari setiap pribadi mahasiswa UMI dengan berbagai kegiatan yang berorientasi pada keilmuan dan pengembangan kepribadian.
2. Meningkatkan pemahaman keislamian mahasiswa UMI dengan berbagai kajian islami dan ilmiah sebagai penunjang bagi pribadi yang produktif.


Pasal 4
Kedudukan
FPKM FITRAH berkedudukan di Universitas Muslim Indonesia.

Pasal 5
Status
FPKM FITRAH merupakan lembaga pengembangan kepribadian serta lembaga dakwah yang bersifat bebas dan tidak mengikat secara struktural, akan tetapi memiliki Badan Pelaksana Harian yang menjalankan fungsi lembaga di tingkat universitas.

Pasal 6
Tempat dan Waktu
FPKM FITRAH didirikan di Auditorium Al Jibra UMI tanggal pada Launching FPKM FITRAH UMI.

Pasal 7
Azas
FPKM FITRAH berazaskan Islam



Pasal 8
Landasan
FPKM FITRAH dalam melaksanakan segala aktivitasnya didasari pada :
1. Landasan syara’ yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah
2. Landasan konstitusional yaitu AD-ART


Pasal 9
Sifat
FPKM FITRAH bersifat terbuka, independen, dan adil.

Pasal 10
Tujuan
Mewujudkan lembaga pengembangan kepribadian diri didasari atas nilai-nilai keislamian

Pasal 11
Fungsi
1. Pencetak mahasiswa-mahasiswa produktif berbasis keilmuan
2. Penunjang bagi gerakan Kampus Islami UMI dalam bidang pengkajian nilai-nilai keislaman
3. Lembaga menampung serta mengembangkan potensi keterampilan mahasiswa yang bersifat ilmiah.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota
Anggota FPKM FITRAH terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Formal
3. Kader
4. Anggota Purrna

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi FPKM FITRAH terdiri dari Badan Pengurus Harian, Majelis Musyawarah, Dewan Pembina
2. Ketentuan-ketentuan tentang struktur FPKM FITRAH diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 14
Sumber Keuangan
1. Infak dan Shodaqoh.
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis-jenis permusyawaratan
1. Muktamar
2. Muktamar Luar Biasa
3. Sidang Majelis Musyawarah
4. Sidang Istimewa Majelis Musyawarah
5. Rapat kerja pengurus
6. Rapat pengurus
7. Rapat kepanitiaan

Pasal 16
Perubahan AD/ART
 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Sidang Majelis Musyawarah dan Sidang Istimewa Majelis Musyawarah
 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di Muktamar atau Muktamar Luar Biasa

Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Sidang Majelis Musyawarah dan Sidang Istimewa Majelis Musyawarah kemudian diumumkan pada Muktamar/Muktamar Luar Biasa

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Dalam masa peralihan, dimana Ketua demisioner, kekuatan eksekutif untuk sementara waktu dipegang oleh Majelis Musyawarah sampai terpilihnya kembali ketua yang baru.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 19
1. AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MUSHALLA DAN KEROHANIAN ISLAM
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama
Cukup jelas

Pasal 2
Lambang & Semboyan
Cukup jelas
Pasal 3
Visi & Misi
Cukup Jelas
Pasal 4
Kedudukan
Cukup jelas

Pasal 5
Status
Cukup jelas

Pasal 6
Tempat dan waktu
Cukup jelas

Pasal 7
Azas
Cukup jelas
Pasal 8
Landasan
Cukup jelas

Pasal 9
Sifat
Independen : Bebas untuk mengambil kebijakan internal tanpa campur tangan pihak luar.

Pasal 10
Tujuan
Cukup jelas

Pasal 11
Usaha
Cukup jelas



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota

Kategori keanggotaan :
1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar sebagai anggota mahasiswa Universitas Muslim Indonesia
2. Anggota Formal Adalah anggota biasa yang telah mengikuti proses pengkaderan awal yang diadakan oleh FPKM FITRAH.
3. Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti proses kaderisasi tingkat lanjut yang diadakan oleh FPKM FITRAH.
4. Anggota Purna adalah kader yang tidak lagi termasuk angkatan aktif pada kurikulum akademik

Kewajiban Anggota :
1. Menjaga dan memelihara nama baik FPKM FITRAH
2. Mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam FPKM FITRAH
3. Berpartisipasi dalam kegiatan FPKM FITRAH
Hak Anggota :
1. Anggota Biasa berhak :
a. Memberikan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan yang dilandaskan pada akhlakul karimah.
b. Mengikuti proses pengkaderan FPKM FITRAH.
c. Mengikuti setiap program atau kegiatan yang diadakan oleh FPKM FITRAH.
2. Anggota Formal Berhak :
a. Memberikan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan yang dilandaskan pada akhlakul karimah.
b. Mengikuti proses pengkaderan FPKM FITRAH.
c. Mengikuti setiap program atau kegiatan yang diadakan oleh FPKM FITRAH.
d. Memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan kepengurusan organisasi kecuali jabatan Ketua beserta Pengurus Inti Badan Pelaksana Harian dan Anggota Majelis Musyawarah FPKM FITRAH.
3. Kader berhak :
a. Memberikan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan yang dilandaskan pada akhlakul karimah.
b. Mengikuti proses pengkaderan FPKM FITRAH
c. Terlibat aktif dalam setiap program atau kegiatan yang diadakan oleh FPKM FITRAH
d. Memilih dan dipilih untuk menduduki seluruh jabatan kepengurusan organisasi
4. Anggota Purna berhak :
a. Memberikan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan yang dilandaskan pada akhlakul karimah.
b. Hak Memilih
c. Hanya bisa dicalonkan untuk menjadi anggota Majelis Musyawarah

Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan FPKM FITRAH berakhir apabila :
1. Murtad.
2. Hilang akal
3. Mengundurkan diri.
4. Diberhentikan.
5. Meninggal dunia
6. Berakhir status kemahasiswaan di Universitas Muslim Indonesia
BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Struktur Kepengurusan

Personalia pengurus :
1. Pengurus Inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua-Ketua departemen.
2. Pengurus Harian adalah pengurus inti ditambah dengan anggota departemen.

Tugas dan kewajiban pengurus :
1. Melaksanakan program kerja organisasi selambat-lambatnya satu pekan setelah Rapat Kerja.
2. Melaksanakan hasil-hasil Muktamar atau Muktamar Luar Biasa dan Rapat Kerja.
3. Melaporkan rencana program kerja organisasi kepada Majelis Musyawarah dalam Rapat kerja konsultasi antara Badan Pelaksana Harian dan Majelis Musyawarah setiap triwulan.
Masa kepengurusan :
Masa kepengurusan Badan Pengurus Harian (BPH) adalah 1 (satu) tahun /periode dan setelah itu dapat dipilih kembali.

Peralihan Kepemimpinan :
Bila ketua berhenti, berhalangan tetap, atau tidak dapat lagi menjalankan kewajiban sebelum masa jabatannya berakhir, maka ia digantikan oleh kader yang dipilih oleh Majelis Musyawarah.

Laporan Pertanggungjawaban :
Pada akhir masa jabatan, ketua harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam Muktamar.

Majelis Syuro’ FPKM FITRAH :
1. Majelis Syuro’ beranggotakan orang-orang yang dipilih dalam muktamar
2. Masa keanggotaan Majelis Syuro’ FPKM FITRAH maksimal 2 kali periode kepengurusan
3. Anggota Majelis Musyawarah FPKM FITRAH dapat dipilih menjadi pengurus, kecuali anggota purna
4. Majelis Musyawarah FPKM FITRAH berfungsi mengawasi berjalannya kepengurusan dan memberikan usul dan saran serta sebagai lembaga konsultasi bagi FPKM FITRAH Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Ketua Umum Badan Pelaksana Harian FPKM FITRAH dengan meminta persetujuan Majelis Musyawarah FPKM FITRAH
BAB IV
KEUANGAN

Pasal 14
Cukup jelas

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
1. Muktamar
a. Status Muktamar
1) Muktamar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam FPKM FITRAH selain Sidang Majelis Musyawarah. Muktamar dilaksanakan sekali dalam satu kali periode kepengurusan (satu tahun)
b. Wewenang Muktamar
1) Membahas dan menilai laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana Harian.
2) Mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
3) Mengajukan dan menetapkan Calon Ketua umum kepada Majelis Musyawarah
4) Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Musyawarah
5) Memberikan Rekomendasi buat kepengurusan FPKM FITRAH selanjutnya

2. Muktamar Luar Biasa
a. Muktamar Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan Muktamar.
b. Muktamar Luar Biasa diadakan jika menghadapi keadaan yang luar biasa dan atas persetujuan Majelis Musyawarah FPKM FITRAH.

Pengambilan Keputusan :
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak mencapai mufakat/kesepakatan bersama, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Quorum dan persyaratan :
1. Muktamar dan Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, maka Muktamar atau Muktamar Luar Biasa diundur hingga 15 menit kemudian dan setelah itu Muktamar atau Muktamar Luar Biasa dianggap quorum.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Cukup jelas

BAB VII
PENUTUP

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART FPKM FITRAH.

Menjadi mahasiswa yang ideal mungkin sangat sulit dilakukan menurut sebagian orang melihat situasi zaman pada saat ini, tapi FPKM Fitrah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menepis anggapan tersebut dengan mencetak kader mahasiswa yang kreatif, produktif, ilmiah, serta islami.

Ditetapkan di Makassar Tanggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Islamic Camp FPKM FITRAH UMI

Islamic Camp FPKM FITRAH UMI
Take time of Action (Lari Pagi)

Islamc Camp FPKM FITRAH UMI

Islamc Camp FPKM FITRAH UMI
OutBond

BAKSOS FPKM FITRAH

BAKSOS FPKM FITRAH
Sambutan Ketua RT 1 Kelurahan Panaikang Makassar

Lebaran Yuuk

Lebaran Yuuk
Mohon MAaf Lahir Batin

BAKSOS FPKM FITRAH

BAKSOS FPKM FITRAH
Penyuluhan Kesehatan

BAKSOS FPKM FITRAH

BAKSOS FPKM FITRAH
Tempat Pembagian Obat

Bersyukurlah